Korban Perkosaan Dinikahi Pelaku di Lapas
Rabu, 22 Juli 2009 | 18:01 WIB | Posts by: Sugeng Wibowo
MADIUN | SURYA Online - EK (23), tahanan kasus kesusilaan, warga Desa Lembah, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), menikahi korbannya, NJ (18), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Rabu (22/7).
Prosesi akad nikah dilakukan secara sederhana di musala Lapas Kelas 1 Madiun dan dipimpin langsung oleh kepala KUA Dolopo, Subianto. Tampak hadir, perwakilan keluarga kedua mempelai, pejabat lapas setempat, dan beberapa teman tahanan.
Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, I Wayan Sukerta mengatakan, EK adalah tahanan kasus dugaan pemerkosaan titipan Kejari Madiun yang masih menjalani sidang di pengadilan negeri setempat.
“Sementara perempuan yang dinikahinya adalah NJ, yang adalah korban dari dugaan kasus pemerkosaan tersebut. NJ merupakan warga Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo,” katanya.
Menurut dia, izin menikah yang bersangkutan sudah masuk sekitar sepekan yang lalu, dan hari ini adalah pelaksanaan akad nikah di Lapas Madiun.
“Saya sendiri kurang tahu prosesnya, yang pasti berdasarkan pembahasan di lingkup keluarga akhirnya ditetapkan adanya pernikahan. Izinnya juga sudah masuk di lapas. Selain itu, tentunya pernikahan ini bisa mengurangi hukuman tersangka selama proses hukum,” katanya.
Sementara EK mengaku, pernikahan ini tidak paksaan dari pihak siapapun. Ia mencintai NJ dan berjanji akan menjadi suami yang baik, setelah ia selesai menjalani proses hukum. “Saya senang bisa menikahi NJ. Pernikahan ini memang sudah direncanakan,” katanya singkat.
Diketahui, EK dilaporkan pihak keluarga NJ, karena diduga telah telah memperkosa dan mencabuli NJ pada Kamis (21/5) lalu. Setelah peristiwa itu, tersangka EK sempat kabur.
Namun, petugas berhasil membekuk tersangka dan melimpahkan kasusnya ke Polres Madiun. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan atau pasal 289 KUHP tentang pencabulan. ant