Sunday, May 23, 2010

Ratih Sang Menggugat, Sengketa Ngawi

NGAWI, KOMPAS.com - Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Jawa Timur, terpilih yang sedianya dilaksanakan Sabtu (22/5/2010), ditunda hingga Senin (24/5/2010). Ini menyusul adanya upaya hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Ratih Sanggarwati dan Khoirul Anam.

Mereka mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi pada 21 Mei 2010 agar memeriksa sengketa Pilkada Ngawi yang berdasarkan perhitungan sementara dimenangkan Budi Soelistyono alias Kanang dan Oni Anwar Harsono. Kanang bekas wakil bupati, sedangkan Oni adalah anak Bupati dr Harsono.

Ratih menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara versi KPU Ngawi dan hasil Pilkada 12 Mei 2010 lalu. Selain itu, pasangan Ratih-Anam juga memintaa KPU Ngawi menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Usai rapat tertutup di ruang Ketua DPRD Ngawi yang melibatkan Muspida dan KPU Ngawi, penetapasan hasil Pilkada ditunda.

Ketua DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Ngawi 12 Mei ditunda hingga Senin mendatang. Menurutnya, hal itu disebabkan adanya gugatan dari pasangan kalah.

"Kami masih menunggu surat tembusan dan rekomendasi dari MK yang diterima KPU Ngawi," kata Antok, panggilan Akrab Dwi Rianto Jatmiko. (Sudarmawan)